::: Sorry the writing on this blog should not be in the Copy :::::: Sorry the writing on this blog should not be in the Copy :::
Image and video hosting by TinyPic

Minggu, 13 Juni 2010

A. NARKOBA

* Pada kesempatan kali ini. Saya akan menerangkan salah satu kelompok zat adiktif dan pskiotropika, yaitu NARKOBA. Dan pada lain waktu, saya akan menerangkan semuanya secara singkat dan mudah dimengerti, apa-apa saja yang termasuk kelompok zat adiktif. Karena pada bulan Juni ini, saya ingin ikut berpartisipasi dalam ajang lomba kreatifitas menulis blog dengan tema “menyelamatkan generasi muda dari bahaya NARKOBA”. Dan ini tulisan saya :
* Kita semua tentu sudah pernah mendengar istilah NARKOBA yang pada awalnya berarti Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Akan tetapi pada saat ini narkoba juga dikenal sebagai NAPZA atau singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Menurut data statistik dan Departemen Kesehatan, diperkirakan pada 1999 terdapat 2 sampai 4 % ( sekitar 4 sampai 8 juta jiwa ) dari seluruh penduduk Indonesia terlibat sebagai pemakai narkoba dan 70 % dari seluruh penderita adalah anak-anak usia sekolah. Sungguh tragis.
* Semua istilah ini, baik NARKOBA atau NAPZA, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.
* Nah, agar anda semua tidak menjadi korban, mari kita kenali apa yang dimaksud NAPZA dan apa bahaya yang ditimbulkannya.

Sejarah Awal Narkoba 

Narkobi* Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium ( candu = papavor somniferitum ). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
* Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini ( dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri ). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
* Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin ( diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius ).
* Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara".
* Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur ) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit ( pain killer ).
* Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.
* Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain ( ery throxylor coca ) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
* Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.

Pengertian PSIKOTROPIKA dan Dampak Negatifnya

* Pada UUD RI no. 5 tahun 1997 ( Peraturan Undang-Undang Dasar : Indonesia ) tentang psikotropika disebutkan bahwa psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, yang berkasiat PSIKOAKTIF melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas penggunanya ( pelaku ).
Psikotropika yang berpontesi sebagai penyebab sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi :

A. PSIKOTROPIKA GOLONGAN 1
* Jenis ini mempunyai efek ketergantungan sangat kuat dan dinyatakan sebagai obat terlarang, contoh : EKSTASI.

B. PSKIOTROPIKA GOLONGAN 2
* Jenis ini mempunyai efek ketergantungan yang kuat, contoh : FLEKSIKLIDINE ( PCP ).

C. PSKIOTROPIKA GOLONGAN 3
* Jenis ini mempunyai efek ketergantungan yang sedang, contoh : PIL MAGANDON, ROHIPNOL.

D. PSKIOTROPIKA GOLONGAN 4
* Jenis ini mempunyai efek ketergantungan yang ringan, contoh BROM, OZEPAM ( lexotan ), DIAZEPAM ( valium ) dan APRAZOLOM ( xanax ).

Obat-obat pskiotropika dibagi dalam tiga golongan, berdasarkan efek yang diberikan pada penggunanya, yaitu :

Halusinogen, Efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata. Contoh : GANJA & LSD.

* GANJA
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol ( THC, tetra-hydro-cannabinol ) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia ( rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab ).

Efek penggunaan Ganja :ganja
= Menimbulkan situasi seperti bermimpi
= Memberikan perasaan nyaman dan gembira

Efek samping pengunaan Ganja :
= Pusing, Malas
= Bicara mengelantur
= Gejala paranoid ( rasa takut )
= Daya kominikasi dan mobilisasi menurun, sehingga berbahaya bila mengendarai kendaraan.

* LSD ( Lysergic Acid Diethylamine ) 
LSD ditemukkan oleh seorang ahli kimia Swiss, Albert Hofmonn, tahun 1943. Secara medis, LSD digunakkan untuk mengobati sakit kepala ( migrain ) dan mengurangi pendarahan setelah melahirkan.
Efek samping menggunakkan LSD adalah dapat mengakibatkan kencendruangan bunuh diri.

Stimulan , Efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu. Obat ini dikenal sebagai obat perangsang, Contoh : AFETAMINE ( ecstasy ), KOKAI.

* AFETAMINE
Obat ini ditemukkan pada tahun 1919 oleh seorang sarjana Jepang. Obat ini dapat digunakan untuk meningkatkan kewaspadaan, menghilangkan rasa letih, kantuk, serta member rasa gembira ( euforia ).afetamine
Dikalangan atlet, obat ini sering disalahgunakan sebagai “doping” untuk meningkatkan prestasi di atas kemampuan normalnya. Obat ini juga disebut Party-Drug atau Dance-Drug, karena kemungkinan si pemakai akan berjoget sepanjang malam tanpa merasa lelah.
Keadaan ini tidak wajar dan berbahaya karena perasaan lelah merupakan suatu peringatan telah tercapainya batas maksimal kemampuan seseorang.
Afetamine tergolong obat yang bersifat adiktif ( mengakibatkan ketagihan ). Pemakaian yang berlebihan dapat mengakibatkan kekacauan pikiran, perilaku ganas, halusinasi ( penghayalan semu , stroke dan serangan jantung.

* KOKAIN
Sejenis obat perangsang yang jauh lebih kuat dari pada afetamine. Obat ini dihasilkan dari daun tanaman Erythroxylon Coca yang banyak tumbuh di Peru dan Bolivia.

Penggunaan obat ini dapat menimbulkan efek antara lain :Kokain2
~ Menghambat rasa lapar
~ Menurunkan rasa lelah dan kebutuhan tidur
~ Memicu jantung
~ Meningkatkan tekanan darah dan suhu badan
~ Pemakaian berlebihan menyebabkan kematian

Ciri-ciri fisik pemakai Kokain :
= Perilaku gelisah tidak dapat diam
= Rasa gembira yang berlebihan
= Banyak bicara
= Kewaspadaan meningkat ( timbul kecurigaan, buruk sangka, paranoid/ketakutan )
= Jantung berdebar-debar
= Pupil mata melebar

Depresan, Efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contoh : MORFIN, BARBITAL

* MORFIN
Morfin diperoleh dari getah tumbuhan Papaver Somniverum. Morfin berguna untuk menghilangkan / mengurangi rasa sakit, memberikan perasaan nyaman, gembira dan mengurangi rasa cemas dan gelisah.

Ciri-ciri fisik pemakai Morfin :moorfin1 
= Otot melemah
= Gaya berjalan dan berbicara lambat
= Kelopak mata turun
= Pupil mata tidak bereaksi terhadap cahaya
= Rasa pusing / mabuk

* BARBITAL ( barbitulat )
Barbital tergolong obat penenang yang dapat digunakan untuk membantu segera tidur dan menghalau kecemasan, ketegangan dan frustasi.
Pemakaian yang berlebihan, apalagi jika gabungkan diserap dari buah dicampur dengan alcohol dapat mengakibatkan koma, bahkan kematian.

Ciri-ciri fisik pemakai Barbital :
= Pembicaraan cadel
= Cara berjalan tidak mantap
= Gangguan koordinasi
= Banyak bicara

Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,
Contoh : GANJA, HEROIN, PUTAW.

* HEROIN
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis Opioid Alkaloidheroin2
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin ( karena itulah namanya adalah Diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

Gejala-gejala keracunan Heroin antara lain :
= Nafas sesak dan lambat
= Denyut jantung lambat
= Mual-mual dan muntah
= Nafsu makan hilang
= Pingsang
= Meninggal dunia

Gejala-gejala ketagihan Heroin ini berlangsung kira-kira 10 hari  antara lain :
= Badan keluar keringat
= Keluar cairan dari hidung
= Keluar air mata terus menerus
= Badan gemetar
= Gelisah
= Tidak dapat tidur
= Tidak mau makan
= Muntah-muntah disertai mencret
= Otot mengalami kejang-kejang

Penyebaran 

* Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Menurut UU Nomor 9 tahun 1976 ( Undang-undang Dasar Indonesia ), jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut :
1. Candu atau Opium
2. Morfin
3. Heroin
4. Ganja
5. Kokain

Fakor-faktor Penyalahgunaan Zat Adiktif dan Psikotropika

Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menggunakkan narkoba dapat dibagi dalam faktor individu dan faktor ketergantungan.

Faktor individu yang berpengaruh antara lain :
= Rasa ingin tahu yang kuat sehingga ingin mencoba
= Pernyataan diri sudah dewasa
= Merasa menggunakkan narkoba sebagai lambing hidup modern
= Tidak mampu bersikap tegas terhadap pengaruh teman
= Ingin melepaskan diri dari masalah

Faktor lingkungan yang berpengaruh antara lain :
= Berteman dengan pengguna
= Tekanan kelompok sebaya yang amat kuat
= Ancaman fisik dari teman atau pengedar
= Mudah memperoleh narkoba
= Komunikasi yang kurang dengan orang tua atau anggota keluarga lain

Dibalik kenikmatan narkoba terdabat berbagai resiko yang mengancam kesehatan. Resiko narkoba antara lain overdosis, ganguan jiwa, bahkan kelumpuhan. Jika digunakan dengan jarum suntik yang tidak steril, resiko bertambah dengan penularan HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Pneumonia, dll.

Ciri-ciri pengguna narkoba sangat beragam tergantung pada jenis narkoba yang digunakkan, namun secara umum pemakai narkoba memperlihatkan gejala-gejala berikut :
a. Kepedulian terhadap diri sendiri berkurang
b. Sering menyendiri
c. Tidak bergairah
d. Tatapan mata kosong
e. Daya konsentrasi menurun
f. Prestasi belajar menurun
g. Menentang guru
h. Sering membolos dan mengabaikan pelajaran
i. Sensitif terhadap diri sendiri

Bila penggunaan narkoba dihentikan secara mendadak, segera muncul gejala yang tidak enak bahkan sangat menyakitkan, seperti :
a. Rasa nyeri disekujur tubuh
b. Ketakutan, ketegangan
c. Mata berair dan berkeringat
d. Gangguan saluran pencernaan
e. Sakit perut dan punggung
f. Tidak bisa tidur
g. Mengigil, demam

Gejala tersebut disebut gejala putus obat ( sakaw )
Gejala seperti di atas hanya bias diatasi dengan memberikkan narkoba atau sejenisnya. Kekhawatiran yang mendalam timbulnya gejala putus obat ini mendorong pencandu narkoba untuk memperoleh dengan segala cara, misalnya : mencuri, merampok.

Cara Pencegahan dan Pengobatan Pengguana Zat Adiktif dan Psikotropika

* Upaya menghentikan pengguna zat adiktif tidaklah muadah karena sifat ketagihan dan ketergantungan yang ditimbulkan sangat kuat. Upaya pengobatan harus diikuti dengan upaya pencegahan supaya mentan pencandu tidak kembali memakai dan menjadi pencandu sekaligus pemakai lagi.
* Jadi ada tiga bagian pencegahan ( prevesi )yang harus diperhatikkan, yaitu :

1. PREVESI PRIMER

* Prevesi primer adalah upaya pencegahan agar orang yang sehat tidak terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif. Pencegahan ini dapat dilakukan dalam bentuk penyuluhan di sekolah, kampus, tempat kerja, dan lingkungan masyarakat. Penyuluhan itu harus dapat menkonfirmasikan bahaya ketergantungan dan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika, serta mensosialisasikan hokum dan perundang-undangannya.
Untuk membentengi diri kita agar terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain :

a. Dekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa agar kita diberi kekuatan untuk melawan semua godaan
b. Jangan pernah mencoba karena sekali mencoba pasti akan ketagihan
c. Jangan bergaul dengan pencandu atau pengedar agar kita tidak terpengaruh
d. Peliharalah komunikasi yang harmonis dengan orang tua dan keluarga sehingga jika ada masalah, kita tidak perlu mencari solusi yang semu pada narkoba melaikan mengatasinya bersama-sama keluarga.

2. PREVASI SEKUNDER

* Prevasi sekunder adalah upaya pencegahan dengan mengobatan ( terapi ) terhadap mereka yang sedang terlibat penyalahgunaan zat adiktif.
Pengobatan ini meliputi terapi medic-psikiatrik yang dilakukan oleh dokter dan pskiater. Pada pengobatan ini dilakukan upaya pemutusan zat dengan menganti zat lain yang tidak menimbulkan adiksi sehingga dapat mencegah timbulnya gejala psikologi dari putus zat. Selama masa pengobatan, pengguna harus diawasi ketat supaya tidak berhubungan dengan pengguna atau pengedar.
Dalam pengobatan dapat juga ditambahkan terapi psikoreligius, yaitu terapi keagamaan yang dilakukan untuk menyadarkan pengguna bahwa ia telah melakukan tindakan yang diharamkan oleh agama. Pada terapi ini pengguna diharapkan dapat memperbaiki mental dan kepercayaan dirinya.

3. PREVASI TERSIER

* Prevasi tersier adalah upaya pencegahan dengan merehabilitasimantan pengguna zat adikif setelah selesai melakukan pengobatan. Hal yang paling berat bagi mantan pengguna yang telah melakukan upaya terapi adalah upaya rehabilitasi.
Upaya ini merupakan pemulihan dan pengembalian kondisi para matan pengguna agar sehat secara fisik, pskiologis, sosial dan spiritual.
Upaya ini membutuhkan waktu yang lama danpengawasan yang ketat, control teratur untuk berobat jalan dan tes urine secara berkala.

Hukuman atau Denda bagi Penyalahgunaan Narkoba

Dari dasar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, penggunaan dan pemilik serta pengedar narkoba dapat dikenakan hukuman sebagai berikut :

1. Pengguna Narkoba
Dapat dikenakan hukuman penjara 1 sampai 4 tahun, sesuai dengan pasal 85.

2. Pemilik Narkoba
Dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ), sesuai dengan pasal 78 ayat 1 (b).

3. Pengedar Narkoba
Sesuai dengan pasal 85, pengedar narkoba akan dikenakan hukuman penjara dari 5 tahun sampai 10 tahun dengan denda sebesar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) sampai dengan  Rp 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).

4. Produsen / Pembuat Narkoba
Akan dikenakan hukuman penjara 7 tahun sampai seumur hidup dan denda sebesar  Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ), sesuai Undang-Undang Narkotika pasal 80 ayat 1 ( a ).

* Sekian tulisan saya mengenai narkoba. Oh, ya... bagi anda generasi muda, janganlah mencoba sedikitpun menggunakkan narkoba. Karena sekali mencoba anda akan terjerumus pada persoalan yang serius, baik di dunia maupun di akherat nanti. Okey, untuk mengakhiri tulisan saya ini, mari kita bersorak untuk menambah keyakinan dan semangat kita untuk menghindari narkoba : “NARKOBA NO PRESTASI DAN BELAJAR YES !!”.…:-).

* Saya sadar bahwa tulisan saya ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya sangat membutuhkan kritik dan saran untuk perbaikan tulisan ini. Saya berharap semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda semua. Ditunggu kritik dan sarannya melalui Buku Tamu.

Daftar Pustaka :

http ://www.wikipedia.org/narkoba

Tim MGMP IPA Terpadu SMP Kabupaten Kendal. 2007-2008. Buku Pembelajaran IPA Terpadu untuk SMP/MTs, Kelas VIII Semester Ganjil. Kendal : CV.Melati ( Jl. Raden Ayu 64-B Mlati Kidul KUDUS ). Halaman BAB 13 : Zat Adiktif dan Pskiotropika.

Buku Kesehatan dan Olah Raga SMA Negeri 1 Kendal
 
Dari : Rayen-Yazazhii

Rian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar